Penyelundupan Manusia di Indonesia: Tindak Pidana dan Sanksi (Buku II KUHP)

pexels-photo-27856137.jpeg
Photo by Михаил Благородов on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Tindak pidana penyelundupan manusia diatur dalam ketentuan Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

BAB XX TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA

Pasal 457

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

Penjelasan:

Cukup jelas. -RenTo120626-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca