Categories
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Objek Pajak Penghasilan (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan (Pasal 6 – Pasal 17)
  4. BAB IV Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Pasal 18 – Pasal 20)
  5. BAB V Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortasi Harta Tak Berwujud (Pasal 21 – Pasal 22)
  6. BAB VI Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (Pasal 23 – Pasal 31)
  7. BAB VII Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (Pasal 32 – Pasal 47)
  8. BAB VIII Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan (Pasal 48 – Pasal 54)
  9. BAB IX Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Pasal 55)
  10. BAB X Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Pasal 56 – Pasal 63)
  11. BAB XI Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Pasal 64 – Pasal 68)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 69)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 74)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.