
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Objek Pajak Penghasilan (Pasal 2 – Pasal 5)
- BAB III Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan (Pasal 6 – Pasal 17)
- BAB IV Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Pasal 18 – Pasal 20)
- BAB V Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortasi Harta Tak Berwujud (Pasal 21 – Pasal 22)
- BAB VI Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (Pasal 23 – Pasal 31)
- BAB VII Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (Pasal 32 – Pasal 47)
- BAB VIII Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan (Pasal 48 – Pasal 54)
- BAB IX Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat, Infak, Sedekah, dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Pasal 55)
- BAB X Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Pasal 56 – Pasal 63)
- BAB XI Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Pasal 64 – Pasal 68)
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 69)
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 74)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231
You must log in to post a comment.