Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Terdiri dari 9 (sembilan) pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 33

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca