
Hukum Positif Indonesia-
Tindak pidana berkenaan dengan asal usul perkawinan diautr dalam ketentuan Pasal 401 – 405 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menggelapkan asal-usul orang” adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya, menukar Anak, memungut Anak dikatakan Anaknya sendiri, atau menyembunyikan identitas kelahiran Anak.
Pasal 402
Ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
- Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
- Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah antara laki-laki dan penempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan.
Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimara diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Ayat (2)
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah antara laki-laki dan penempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan.
Yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimara diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “penghalang yang sah” adalah persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi untuk dilangsungkan suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.
Pasal 404
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran dan kematian.
Pasal 405
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/atau huruf e.
Penjelasan:
Cukup jelas. -RenTo080526-
