Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pertanian Konservasi (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Luas Maksimum Lahan (Pasal 5 – Pasal 8).
  4. BAB IV Kawasan Pengembangan Budi Daya Pertanian (Pasal 9 – Pasal 13).
  5. BAB V Lahan (Pasal 14 – Pasal 20).
  6. BAB VI Sarana Budi Daya Pertanian (Pasal 21 – Pasal 109).
  7. BAB VII Perlindungan Pertanian dan Pemeliharaan Pertanian (Pasal 110 – Pasal 129).
  8. BAB VIII Pascapanen (Pasal 130 – Pasal 134).
  9. BAB IX Permodalan, Diversidikasi, Perizinan, dan Pungutan (Pasal 135 – Pasal 141).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 142 – Pasal 144).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 17

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca