Panduan Hukum Pidana di Indonesia (Buku I KUHP)

Hukum Positif Indonesia-

Panduan mengenai pemidanaan di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 51 – Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan

Paragraf 1 Tujuan Pemidanaan

Pasal 51

Pemidanaan bertujuan:

  1. Mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
  4. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan

Pasal 53
Ayat (1)

Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Penjelasan:

Kepastian hukum dan keadilan merupakan 2 (dua) tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan perundang-undangan yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula kemungkinan aspek keadilan terdesak. Ketidaksempurnaan peraturan perundang-undangan ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkret. Jika dalam penerapan yang konkret, terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim sedapat mungkin keadilan di atas kepastian hukum.

Pasal 54
Ayat (1)

Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

  1. Bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
  2. Motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
  3. Sikap batin pelaku Tindak Pidana;
  4. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
  5. Cara melakukan Tindak Pidana;
  6. Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
  7. Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
  8. Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
  9. Pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
  10. Pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau
  11. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Penjelasan:

Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dljatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum pada ayat (1) ini.

Ayat (2)

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.

Pasal 55

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana” adalah bahwa pelaku dengan sengaja mengondisikan dirinya atau suatu keadaan tertentu dengan maksud agar dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena alasan pembenar atau alasan pemaaf.

Pasal 56

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:

  1. Tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
  2. Tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;
  3. Lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
  4. Frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
  5. Bentuk kesalahan Tindak Pidana;
  6. Keterlibatan Pejabat;
  7. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
  8. Rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
  9. Pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
  10. Kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 3 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif

Pasal 57

Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.

Penjelasan:

Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

Paragraf 4 Pemberatan Pidana

Pasal 58

Faktor yang memperberat pidana meliputi:

  1. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
  2. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
  3. Pengulangan Tindak Pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 59

Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.

Penjelasan:

Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

Pasal 60
Ayat (1)

Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 61
Ayat (1)

Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 62
Ayat (1)

Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 63

Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Kedua Pidana dan Tindakan

Paragraf 1 Pidana

Pasal 64

Pidana terdiri atas:

  1. Pidana pokok;
  2. Pidana tambahan; dan
  3. Pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 65
Ayat (1)

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:

  1. Pidana penjara;
  2. Pidana tutupan;
  3. Pidana pengawasan;
  4. Pidana denda; dan
  5. Pidana kerja sosial.

Penjelasan:

Ketentuan ini memuat jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang dirumuskan dalam Buku Kedua pada dasarnya meliputi jenis pidana penjara dan pidana denda.

Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai alternatif dari pidana penjara. Pencantuman jenis pidana ini merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku Tindak Pidana (daad-daderstrafrecht) untuk mengembangkan altematif selain pidana penjara.

Melalui penjatuhan jenis pidana ini terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, misalnya penjatuhan pidana berupa pidana kerja sosial.

Ayat (2)

Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.

Penjelasan:

Pada dasarnya hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

Pasal 66
Ayat (1)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

  1. Pencabutan hak tertentu;
  2. Perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. Pengumuman putusan hakim;
  4. Pembayaran ganti rugi;
  5. Pencabutan izin tertentu; dan
  6. Pemenuhan kewajiban adat setempat.

Penjelasan:

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 67

Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 68
Ayat (1)

Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 69
Ayat (1)

Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun yang dihitung sebagai masa menjalani pidana setelah perubahan.

Ayat (2)

Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 70
Ayat (1)

Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:

  1. Terdakwa adalah Anak;
  2. Terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
  3. Terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
  4. Kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
  5. Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
  6. Terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
  7. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
  8. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
  9. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
  10. Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
  11. Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
  12. Pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
  13. Penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
  14. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
  15. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

  1. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
  3. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
  4. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 71
Ayat (1)

Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari perumusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatuhkan pidana penjara. Di samping itu, hal tersebut dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang pendek.

Ayat (2)

Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika:

  1. Tanpa Korban;
  2. Korban tidak mempermasalahkan; atau
  3. Bukan pengulangan Tindak Pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak kategori V dan pidana denda paling sedikit kategori III.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan ini kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, dibatasi dengan ketentuan pelaku Tindak Pidana tetap dijatuhi pidana penjara meskipun diancam dengan pidana tunggal apabila yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana penjara karena Tindak Pidana yang dilakukannya setelah berumur 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 72
Ayat (1)

Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.

Penjelasan:

Ketentuan ini memuat pembebasan bersyarat bagi narapidana yang menjalani pidana penjara. Dalam ketentuan ini, narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat hanya narapidana yang masa pidananya paling singkat 1 (satu) tahun dan setelah narapidana menjalani pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) Bulan di lembaga pemasyarakatan dan berkelakuan baik. Pembebasan bersyarat diberikan dengan harapan narapidana dapat dibina sedemikian rupa untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, selama menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan, setiap narapidana harus dipantau perkembangan hasil pembinaan terhadap dirinya. Pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai usaha pembinaan dan bukan sebagai hadiah karena berkelakuan baik.

Ayat (2)

Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.

Penjelasan:

Narapidana yang telah melakukan beberapa Tindak Pidana sehingga harus menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut, maka untuk mempertimbangkan kemungkinan pemberian pembebasan bersyarat, pidana tersebut dijumlahkan dan dianggap 1 (satu) pidana.

Ayat (3)

Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.

Penjelasan:

Pemberian pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yakni sama dengan sisa waktu pidana penjara yang masih belum dijalani ditambah 1 (satu) tahun. Dalam masa percobaan ditentukan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi narapidana.

Ayat (5)

Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 73
Ayat (1)

Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayat (3) terdiri atas:

  1. Syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
  2. Syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini ditetapkan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Syarat untuk tidak melakukan Tindak Pidana selama masa percobaan merupakan syarat umum. Sedangkan syarat khusus dalam masa percobaan adalah perbuatan tertentu yang harus dihindari atau harus dilakukan oleh narapidana, misalnya tidak boleh minum minuman keras. Syarat khusus tersebut tidak boleh mengurangi hak narapidana, misalnya, hak menganut dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Ayat (2)

Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini perubahan atas syarat khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembimbingan terhadap narapidana yang bersangkutan.

Ayat (3)

Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan, kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori III, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 74
Ayat (1)

Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.

Penjelasan:

Pertimbangan penjatuhan pidana tutupan didasarkan pada motif dari pelaku Tindak Pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Tindak Pidana yang dilakukan karena alasan ini pada dasamya Tindak Pidana politik.

Ayat (2)

Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini, maksud yang patut dihormati harus ditentukan oleh hakim dan harus termuat dalam pertimbangan putusannya.

Ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 75

Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70.

Penjelasan:

Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun sebenamya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana. Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang sempa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Pidana ini merupakan altematif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk Tindak Pidana yang berat siliatnya.

Pasal 76
Ayat (1)

Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.

Penjelasan:

Penjatuhan pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan terpidana. Jenis pidana ini dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

Ayat (2)

Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus, berupa:

  1. Terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
  2. Terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

Penjelasan:

Cukup jelas

Ayat (4)

Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “terpidana” adalah klien pemasyarakatan.

Yang dimaksud dengan “menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu” adalah menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru.

Ayat (5)

Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (6)

Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (7)

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 77
Ayat (1)

Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 78
Ayat (1)

Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Penjelasan:

Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).

Ayat (2)

Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Penjelasan:

Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besamya upah minimum harian.

Pasal 79
Ayat (1)

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

  1. Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  7. Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  8. Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris. Perumusan secara kategoris ini dimaksudkan agar:

  1. Diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan untuk berbagai Tindak Pidana; dan
  2. Lebih mudah melakukan penyesuaian, jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter.

Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori VIII dihitung sebagai berikut:

  1. Maksimum kategori denda yang paling ringan (kategori I) adalah kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum.
  2. Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I; untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori III.
  3. Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagran 2,5 (dua koma lima) dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.
Ayat (2)

Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 80
Ayat (1)

Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 81
Ayat (1)

Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

Penjelasan:

Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain:

  1. Waktu pelaksanaan pidana denda;
  2. Cara pelaksanaan pidana denda;
  3. Penyitaan dan lelang; dan
  4. Pidana pengganti pidana denda.
Ayat (2)

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “tidak dibayar” adalah tidak dibayar sama sekali atau dibayar sebagian.

Pasal 82
Ayat (1)

Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “tidak memungkinkan”, misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beritikan baik.

Ayat (2)

Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
  2. Untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3); atau
  3. Untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:

  1. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
  2. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 83
Ayat (1)

Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 84

Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.

Pasal 85
Ayat (1)

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan:

Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Ayat (2)

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:

  1. Pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
  2. Kemampuan kerja terdakwa;
  3. Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
  4. Riwayat sosial terdakwa;
  5. Pelindungan keselamatan kerja terdalwa;Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
  6. Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan bentuk pidana kerja sosial.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penjatutran pidana kerja sosial adalah harus ada persetujuan terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950) dan the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966).

Huruf d

Riwayat sosial terdakwa diperlukan untuk menilai latar belakang terdakwa serta kesiapan yang bersangkutan, baik secara fisik maupun mental dalam menjalani pidana kerja sosial.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.

Penjelasan:

Pidana kerja sosial ini tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial.

Ayat (4)

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (6)

Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (7)

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:

  1. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
  2. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
  3. Membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (8)

Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Penjelasan:

Dalam melakukan pembimbingan, pembimbing kemasyarakatan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang membidangi pekerjaan sosial.

Ayat (9)

Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:

  1. Lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
  2. Lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
  3. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 86

Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:

  1. Hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
  2. Hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  4. Hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
  5. Hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
  6. Hak menjalankan profesi tertentu; dan/atau
  7. Hak memperoleh pembebasan bersyarat.

Penjelasan:

Hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim ditentukan secara limitatif, yaitu terbatas pada yang tercantum dalam pasal ini. Dalam penjatuhan pidana tambahan yang perlu mendapat perhatian adalah pencabutan hak tersebut jangan sampai mengakibatkan kematian perdata bagi seseorang, artinya, yang bersangkutan kehilangan sama sekali haknya sebagai warga negara yang harus dapat hidup secara wajar dan manusiawi. Hak yang dapat dicabut selalu dikaitkan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terpidana. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai salah satu dari tujuan pemidanaan, khususnya demi pengayoman atau pelindungan masyarakat.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “profesi” adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu serta yang memiliki kode etik tertentu pula.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 87

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:

  1. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
  2. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
  3. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 88

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:

  1. Dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
  2. Melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 89

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:

  1. Melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
  2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
  3. Melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 90
Ayat (1)

Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

  1. Dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
  2. Dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau
  3. Dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 91

Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:

  1. Yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
  2. Yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
  3. Yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
  4. Milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  5. Dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
  6. Yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penjelasan:

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 92
Ayat (1)

Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Penjelasan:

Ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana tambahan dirumuskan sebagai upaya untuk menuntaskan/menyelesaikan pelaksanaan putusan hakim.

Pasal 93
Ayat (1)

Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.

Penjelasan:

Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dimaksudkan agar masyarakat mengetahui perbuatan apa dan pidana yang bagaimana yang dijatuhkan kepada terpidana. Pidana tambahan ini dimaksudkan untuk memberi pelindungan kepada masyarakat.

Ayat (2)

Jika biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Penjelasan:

Seperti pada pidana perampasan Barang tertentu, jika terpidana tidak membayar biaya pengumuman, maka berlaku ketentuan yang sama tentang pidana pengganti untuk pidana denda.

Pasal 94
Ayat (1)

Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Penjelasan:

Pencantuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan Korban suatu Tindak Pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada Korban atau ahli waris Korban. Untuk itu, hakim menentukan siapa yang merupakan Korban yang perlu mendapat ganti rugi tersebut. Jika terpidana tidak membayar ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim, dikenakan ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana denda.

Ayat (2)

Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.

Penjelasan:

Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda diberlakukan terhadap pidana pembayaran ganti rugi dengan catatan bahwa terpidana membayarkan uang tersebut kepada Korban dan bukan kepada negara.

Pasal 95
Ayat (1)

Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
  2. Keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
  3. Keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 96
Ayat (1)

Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 97

Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Penjelasan:

Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara serunur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.

Pasal 99
Ayat (1)

Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Penjelasan:

Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut.

Ayat (4)

Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Penjelasan:

Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan menjamin hak asasi bayi yang baru dilahirkan.

Pasal 100
Ayat (1)

Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

  1. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
  2. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (5)

Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (6)

Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 2 Tindakan

Pasal 103
Ayat (1)

Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:

  1. Konseling;
  2. Rehabilitasi;
  3. Pelatihan kerja;
  4. Perawatan di lembaga; dan/atau
  5. Perbaikan akibat Tindak Pidana.

Penjelasan:

Huruf a

Yang dimaksud dengan “konseling” adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pelatihan kerja” adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

  1. Rehabilitasi;
  2. Penyerahan kepada seseorang;
  3. Perawatan di lembaga;
  4. Penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
  5. Perawatan di rumah sakit jiwa.

Penjelasan:

Huruf a

Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “seseorang” adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 104

Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 105
Ayat (1)

Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:

  1. Kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
  2. Menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Rehabilitasi medis;
  2. Rehabilitasi sosial; dan
  3. Rehabilitasi psikososial.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 106
Ayat (1)

Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan:

  1. Kemanfaatan bagi terdakwa;
  2. Kemampuan terdakwa; dan
  3. Jenis pelatihan kerja.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan.”pengalaman kerja” termasuk, minat, bakat atau latihan kerja yang pernah diikuti.

Pasal 107

Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 108

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 109

Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 110
Ayat (1)

Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.

Penjelasan:

Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit jiwa milik pemerintah.

Ayat (2)

Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak

Paragraf 1 Diversi

Pasal 112

Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 2 Tindakan

Pasal 113
Ayat (1)

Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:

  1. Pengembalian kepada Orang Tua/wali;
  2. Penyerahan kepada seseorang;
  3. Perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. Perawatan di lembaga;
  5. Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. Pencabutan Surat izin mengemudi; dan/atau
  7. Perbaikan akibat Tindak Pidana.

Penjelasan:

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “lembaga’ adalah lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 3 Pidana

Pasal 114

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:

  1. Pidana pokok; dan
  2. Pidana tambahan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 115

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:

  1. Pidana peringatan;
  2. Pidana dengan syarat:
    1. Pembinaan di luar lembaga;
    2. Pelayanan masyarakat; atau
    3. Pengawasan.
  3. Pelatihan kerja;
  4. Pembinaan dalam lembaga; dan
  5. Pidana penjara.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 116

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:

  1. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
  2. Pemenuhan kewajiban adat.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 117

Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi

Paragraf 1 Pidana

Pasal 118

Pidana bagi Korporasi terdiri atas:

  1. Pidana pokok; dan
  2. Pidana tambahan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 119

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 120
Ayat (1)

Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

  1. Pembayaran ganti rugi;
  2. Perbaikan akibat Tindak Pidana;
  3. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  4. Pemenuhan kewajiban adat;
  5. Pembiayaan pelatihan kerja;
  6. Perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  7. Pengumuman putusan pengadilan;
  8. Pencabutan izin tertentu;
  9. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  10. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
  11. Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
  12. Pembubaran Korporasi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 121
Ayat (1)

Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

  1. Pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
  2. Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
  3. Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 122
Ayat (1)

Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Paragraf 2 Tindakan

Pasal 123

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:

  1. Pengambilalihan Korporasi;
  2. Penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
  3. Penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 124

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Kelima Perbarengan

Pasal 125
Ayat (1)

Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan dan temyata perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berlaku satu ketentuan pidana yaitu yang terberat.

Ayat (2)

Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis deroqat legi generali. Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu-raguan pada hakim jika terjadi kasus yang diatur dalam 2 (dua) Undang-Undang.

Pasal 126
Ayat (1)

Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini, mengatur pemidanaan jika ada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Seperti halnya konkursus idealis, dalam perbuatan berlanjut terdapat kesatuan perbuatan yang dipandang dari sudut hukum. Dalam perbuatan berlanjut digunakan sistem pemidanaan absorbsi.

Ayat (2)

Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 127
Ayat (1)

Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya diiatuhkan 1 (satu) pidana.

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur mengenai perbarengan perbuatan atau konkursus realis. Sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem kumulasi terbatas.

Ayat (2)

Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 128
Ayat (1)

Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini mengatur perbarengan perbuatan, narnun ancaman pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan diancam dengan pidana yang tidak sejenis. Dengan ketentuan, jumlah pidana yang dilatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Jadi ketentuan ini menggunakan sistem kumulasi yang diperlunak.

Ayat (2)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 129

Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:

  1. Pencabutan hak tertentu;
  2. Perampasan Barang tertentu; dan/atau
  3. Pengumuman putusan pengadilan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 130
Ayat (1)

Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan ketentuan:
    1. Paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dljatuhkan; atau
    2. Apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda, lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi; atau
  3. Pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 131
Ayat (1)

Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 130, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.

Penjelasan:

Cukup jelas. -RenTo261225-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca