
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
Pasal I
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 7.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 138
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025.
