Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Pasal I

  1. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 7.
  2. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 11.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 138

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca