Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Pemasukan dan Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (Pasal 5 – Pasal 10).
  3. BAB III Pengunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (Pasal 11 – Pasal 12).
  4. BAB IV Pengawasan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (Pasal 13 – Pasal 15).
  5. BAB V Sanksi Administratif  (Pasal 16).
  6. BAB VI Penetapan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Secara Sukarela (Pasal 17).
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 18).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 19 – Pasal 20).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 21 – Pasal 22).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94

Keterangan:

  1. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam
  2. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  3. Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca