
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal I
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
- Menghapus penjelasan ketentuan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 15.
- Mengubah judul BAB VI.
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Inodnesia Tahun 2024 Nomor 225
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
