Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Pasal I

  1. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
  2. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
  3. Menghapus penjelasan ketentuan Pasal 10.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 15.
  5. Mengubah judul BAB VI.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 25.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Inodnesia Tahun 2024 Nomor 225

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca