Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Sistematika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Kedudukan dan Urusan Pemerintahan (Pasal 2 – Pasal 6)
  3. BAB III Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi (Pasal 7 – Pasal 11)
  4. BAB IV Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran Kementerian (Pasal 12 – Pasal 21)
  5. BAB V Pengangkatan dan Pemberhentian (Pasal 22 – Pasal 24)
  6. BAB VI Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Pasal 25)
  7. BAB VII Hubungan Kementerian dengan Pemerintah Daerah (Pasal 26)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 27)
  9. BAB IX Kententuan Penutup (Pasal 28)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: