Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan FAsilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuna Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (6).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 10.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  7. Menghapus ketentuan Pasal 19.
  8. Menghapus ketentuan Pasal 20.
  9. Menyisipkan dua ayat di antara Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
  10. Mengubah ketentuan Pasal 25.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  12. Mengubah Judul Paragraf 1 Bagian Kelima BAB IV.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2).
  14. Mengubah ketentuan Pasal 68.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 165

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca