
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan FAsilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
Pasal I
- Mengubah ketentuna Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Menghapus ketentuan Pasal 19.
- Menghapus ketentuan Pasal 20.
- Menyisipkan dua ayat di antara Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah Judul Paragraf 1 Bagian Kelima BAB IV.
- Mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 68.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 165
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.
