Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air (Pasal 5 – Pasal 14).
  3. BAB III Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air (Pasal 15 – Pasal 44).
  4. BAB IV Pelaksanaan Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Pelaksanaan Nonkonstruksi, Pelaksanaan Konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan (Pasal 45 – Pasal 52).
  5. BAB V Konservasi Sumber Daya Air (Pasal 53 – Pasal 75).
  6. BAB VI Pendayagunaan Sumber Daya Air (Pasal 76 – Pasal 93).
  7. BAB VII Pengendalian Daya Rusak Air (Pasal 94 – Pasal 102).
  8. BAB VIII Perizinan Sumber Daya Air (Pasal 103 – Pasal 120).
  9. BAB IX Sistem Informasi Sumber Daya Air (Pasal 121 – Pasal 130).
  10. BAB X Pendanaan (Pasal 131 – Pasal 136).
  11. BAB XI Pengawasan (Pasal 137 – Pasal 139).
  12. BAB XII Hak dan Kewajiban Masyarakat (Pasal 138).
  13. BAB XIII Laporan dan Pengaduan (Pasal 139).
  14. BAB XIV Sanksi Administratif (Pasal 140 – Pasal 144).
  15. BAB XV Ketentuan Lain – Lain (Pasal 145 – Pasal 148).
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 149).
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 150 – Pasal 151).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca