Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Gaji Pokok (Pasal 2 – Pasal 10).
  3. BAB III Tunjangan  (Pasal 11 – Pasal 15).
  4. BAB IV Masa Kerja (Pasal 16).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 17).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 18 – Pasal 20).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca