Kosakata Hukum (XVIII)-Restoran

Hukum Positif Indonesia-

Restoran

Restoran

  • Restoran; (Anggaran) Fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
  • Restoran; (Pajak dan RetribusiFasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca