
Hukum Positif Indonesia-
Restoran
Restoran
- Restoran; (Anggaran) Fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
- Restoran; (Pajak dan Retribusi) Fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
