
Hukum Positif Indonesia-
Retribusi
Retribusi Daerah
- Retribusi Daerah (Retribusi); Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
