Categories
Kosakata Hukum

Kosakata Hukum (XVI)-Pajak

Pajak

Pajak Air Permukaan

  • Pajak Air Permukaan; Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pajak Air Tanah

  • Pajak Air Tanah; Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak Alat Berat

  • Pajak Alat Berat (PAB); (anggaran) Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); (anggaran) Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Pajak Daerah

  • Pajak Daerah (Pajak); Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Hiburan

  • Pajak Hiburan; Pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Pajak Hotel

  • Pajak Hotel; Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Pajak Kendaraan Bermotor

  • Pajak Kendaraan Bermotor; Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak Parkir

  • Pajak Parkir; Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pajak Penerangan Jalan

  • Pajak Penerangan Jalan; Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Pajak Reklame

  • Pajak Reklame; Pajak atas penyelenggaraan reklame.

Pajak Restoran

  • Pajak Restoran; Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Pajak Rokok

  • Pajak Rokok; Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Pajak Sarang Burung Walet

  • Pajak Sarang Burung Walet; Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Pajak yang Terutang

  • Pajak yang Terutang; Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.