Kosakata Hukum (XVIII)-Restitusi

Hukum Positif Indonesia-

Restitusi

Restitusi

  • Restitusi; (Kekerasan Seksual) Pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
  • Restitusi; (Perdagangan OrangPembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
  • Restitusi; (Saksi dan KorbanGanti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca