Tahapan dan Mekanisme Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023

blaze blue blur bright
Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengatur pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) agar tepat sasaran melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tahapan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Tahapan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) terdiri dari:

  1. Pendistribusian Tahap I.
  2. Pendistribusian Tahap II.

Pendistribusian Tahap I

Pendistribusian tahap I isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) meliputi:

  1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu.
  2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Pendistribusian Tahap II

Pendistribusian tahap II isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) meliputi:

  1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
  2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan: a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Mekanisme Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Mekanisme pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) terdiri dari:

  1. Mekanisme Pendistribusian Tahap I.
  2. Mekanisme Pendistribusia Tahao II.

Mekanisme Pendistribusan Tahap I

Mekanisme Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran Tahap I dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu dilakukan kepada pengguna LPG Tertentu yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh Sub Penyalur LPG tertentu.
  2. Badan Usaha Penugasan membuat sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang akan digunakan pengguna LPG Tertentu untuk melakukan Pendataan Pengguna LPG Tertentu dan transaksi pembelian LPG Tertentu.
  3. 1 (satu) nama dalam NIK atau KK untuk setiap Pengguna LPG Tertentu dapat menjadi kategori Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.
  4. Pendataan Pengguna LPG Tertentu pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang telah dibuat oleh Badan Usaha Penugasan dilakukan dengan:
    • Pencocokan data Pengguna LPG Tertentu, hal ini dilakukan dengan cara mencocokan   berdasarkan nama dan alamat dengan menggunakan data kependudukan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan bagi kategori rumah tangga, sedangkan bagi kategori nelayan menggunakan data pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan yang telah diberikan oleh pemerintah. Selanjutnya untuk ketegori petani menggunakan data pendistribusian paket perdana LPG untuk mesin pompa air yang telah diberikan oleh pemerintah.
    • Pendataan Pengguna LPG Tertentu secara mandiri melalui web dan/atau aplikasi yang dibuat oleh Badan Usaha Penugasan atau di Sub Penyalur LPG Tertentu dilakukan oleh:Pengguna LPG tertentu untuk rumah tangga yang tidak termasuk dalam pencocokan data di atas, dengan melakukan pengisian data sebagai berikut:
      • Jenis pengguna LPG tertentu.
      • Nama lengkap.
      • Nomor Kartu Keluarga (KK).
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
      • Provinsi.
      • Kabupaten/kota.
      • Kecamatan.
      • Kelurahan.
      • Alamat Lengkap.
      • Data nomor teleon seluler dan alamat email jika ada.
    • Pengguna LPG Tertentu yang telah terdata sebagaimana disebutkan diatas, dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG Tertentu di Sub Penyalur LPG Tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.
  5. Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG Tertentu, Sub Penyalur LPG Tertentu melakukan input NIK pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh Pengguna LPG Tertentu.
  6. Pengguna LPG untuk usaha mikro setelah mengisi data, disertai dengan melampirkan surat keterangan sebagai usaha mikro yang merupakan pengguna LPG untuk memasak dari kepala desa/lurah/setara.

Mekanisme Pendistribusian Tahap II

Mekanisme Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran Tahap II dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu dilakukan kepada pengguna LPG Tertentu yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran, hal ini hanya dapat dilakukan oleh Sub Penyalur LPG tertentu.
  2. Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG Tertentu, Sub Penyalur LPG Tertentu melakukan input NIK pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG Tertentu.
  3. Badan Usaha Penugasan melakukan pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan Data By Name By Address (berdasarkan nama dan alamat)
  4. Badan Usaha Penugasan melakukan pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan cara:
    • Mengunci alokasi per nomor KK pengguna LPG Tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
    • Mengunci alokasi per NIK pengguna LPG Tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok Petani Sasaran dan Nelayan Sasaran.
  5. Pembelian isi ulang LPG Tertentu di Sub Penyalur LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam Data By Name By Address (berdasarkan nama dan alamat) sesuai basil pemadanan oleh Badan Usaha Penugasan.
  6. Badan Usaha Penugasan membuat layanan pengaduan bagi pengguna LPG Tertentu yang berhak dan telah terdapat dalam Data By Name By Address (berdasarkan nama dan alamat) namun belum terdata pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Tahapan dan mekanisme pendisribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagaimana diuraiakan secara singkat di atas akan segera direalisasikan melalui penetapan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. -RenTo161223-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca