Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Barang Kena Cukai, Tarif Cukai, dan Harga Dasar (Pasal 4 – Pasal 6).
  3. BAB III Pelunasan dan Fasilitas (Pasal 7 – Pasal 9).
  4. BAB IV Penagihan, Pengembalian, dan Kedaluwarsa (Pasal 10 – Pasal 13).
  5. BAB V Perizinan (Pasal 14 – Pasal 15).
  6. BAB VI Pencatatan dan Pencacahan (Pasal 16 – Pasal 23).
  7. BAB VII Penimbunan (Pasal 24).
  8. BAB VIII Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan (Pasal 25 – Pasal 29).
  9. BAB IX Larangan (Pasal 30 – Pasal 32).
  10. BAB X Kewenangan di Bidang Cukai (Pasal 33 – Pasal 40).
  11. BAB XI Keberatan, Banding, dan Lembaga Banding (Pasal 41 – Pasal 49).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 50 – Pasal 62).
  13. BAB XIII Penyidikan (Pasal 63 – Pasal 64).
  14. BAB XIV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 65 – Pasal 68).
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 69 – Pasal 70).
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 71 – Pasal 72).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca