Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran (Pasal 4 – Pasal 15).
  3. BAB III Besarnya Iuran dan Tata Cara Pembayaran (Pasal 16 – Pasal 24).
  4. BAB IV Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan (Pasal 25 – Pasal 42).
  5. BAB V Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja (Pasal 43 – Pasal 52).
  6. BAB VI Kepesertaan pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Pasal 53 – Pasal 56).
  7. BAB VII Penangan Keluhan (Pasal 57).
  8. BAB VIII Penyelesaian Sengketa (Pasal 58).
  9. BAB IX Sanksi Administrasi (Pasal 59 – Pasal 60).
  10. BAB X Pengawasan Ketenagakerjaan (Pasal 61 – Pasal 62).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 63).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca