
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran (Pasal 4 – Pasal 15).
- BAB III Besarnya Iuran dan Tata Cara Pembayaran (Pasal 16 – Pasal 24).
- BAB IV Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan (Pasal 25 – Pasal 42).
- BAB V Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja (Pasal 43 – Pasal 52).
- BAB VI Kepesertaan pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Pasal 53 – Pasal 56).
- BAB VII Penangan Keluhan (Pasal 57).
- BAB VIII Penyelesaian Sengketa (Pasal 58).
- BAB IX Sanksi Administrasi (Pasal 59 – Pasal 60).
- BAB X Pengawasan Ketenagakerjaan (Pasal 61 – Pasal 62).
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 63).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154
Keterangan:
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
