
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 8).
- BAB II Pelaksanaan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon (Pasal 9 – Pasal 25).
- BAB III Formulir (Pasal 26).
- BAB IV Penundaan (Pasal 27 – Pasal 28).
- BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 29 – Pasal 30).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 31 – Pasal 32).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1567
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018.
