Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 8).
  2. BAB II Pelaksanaan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon (Pasal 9 – Pasal 25).
  3. BAB III Formulir (Pasal 26).
  4. BAB IV Penundaan (Pasal 27 – Pasal 28).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 29 – Pasal 30).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 31 – Pasal 32).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1567

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca