Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Pasal I

  1. Menambahkan dua angka pada ketentuan Pasal 1 setelah angka 19.
  2. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 7 huruf j.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) serta menyisipkan satu ayat di antara ayat (5) dan ayat (6).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (3) serta menyisipkan dua ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) serta menyisipkan satu ayat di antara ketentuan ayat (3) dan ayat (4).
  6. Menghapus ketentuan Pasal 63 ayat (2).
  7. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) serta menyisipkan dua ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 83

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca