
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Pasal I
- Menambahkan dua angka pada ketentuan Pasal 1 setelah angka 19.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 7 huruf j.
- Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) serta menyisipkan satu ayat di antara ayat (5) dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (3) serta menyisipkan dua ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) serta menyisipkan satu ayat di antara ketentuan ayat (3) dan ayat (4).
- Menghapus ketentuan Pasal 63 ayat (2).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64.
- Mengubah ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) serta menyisipkan dua ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 83
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
