
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45.
- Mengubah ketentuan Pasal 50 ayat (2), dan menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015