Kosakata Hukum (XVI)-Pengawasan

Hukum Positif Indonesia-

Pengawasan

Pengawasan

  • Pengawasan; (advokat) Tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.

Pengawasan Jalan

  • Pengawasan Jalan; Kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan

  • Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan; Kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.

Pengawasan Kepatuhan

  • Pengawasan Kepatuhan; (pencucian uang) Serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.

Pengawasan Ketengakerjaan

  • Pengawasan Ketenagakerjaan; Kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pengawasan Penataan Ruang

  • Pengawasan Penataan Ruang; Upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: