
Hukum Positif Indonesia-
Pengetahuan
Pengetahuan Tradisional
- Pengetahuan Tradisional; (Paten) Seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
