Kosakata Hukum (XVI)-Pencucian Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- PencucianPencucian Uang Pencucian Pencucian Uang Pencucian Uang; Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related