
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 – Pasal 10).
- BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 11 – Pasal 16).
- BAB IV Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan (Pasal 17 – Pasal 33).
- BAB V Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (Pasal 34 – Pasal 36).
- BAB VI Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Pasal 37 – Pasal 63).
- BAB VII Pemeriksaan dan Penghentian Sementara Transaksi (Pasal 64 – Pasal 67).
- BAB VIII Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 68 – Pasal 82).
- BAB IX Perlindungan Bagi Pelapor dan Saksi (Pasal 83 – Pasal 87).
- BAB X Kerjasama Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 88 – Pasal 92).
- BAB XI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 93).
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 94 – Pasal 95) m. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 96 – Pasal 100).
Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2010 Nomor 122
You must log in to post a comment.