Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 – Pasal 10).
  3. BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 11 – Pasal 16).
  4. BAB IV Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan (Pasal 17 – Pasal 33).
  5. BAB V Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (Pasal 34 – Pasal 36).
  6. BAB VI Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Pasal 37 – Pasal 63).
  7. BAB VII Pemeriksaan dan Penghentian Sementara Transaksi (Pasal 64 – Pasal 67).
  8. BAB VIII Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 68 – Pasal 82).
  9. BAB IX Perlindungan Bagi Pelapor dan Saksi (Pasal 83 – Pasal 87).
  10. BAB X Kerjasama Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 88 – Pasal 92).
  11. BAB XI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 93).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 94 – Pasal 95) m. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 96 – Pasal 100).

Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2010 Nomor 122

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.