Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 – Pasal 10).
  3. BAB III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 11 – Pasal 16).
  4. BAB IV Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan (Pasal 17 – Pasal 33).
  5. BAB V Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (Pasal 34 – Pasal 36).
  6. BAB VI Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Pasal 37 – Pasal 63).
  7. BAB VII Pemeriksaan dan Penghentian Sementara Transaksi (Pasal 64 – Pasal 67).
  8. BAB VIII Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 68 – Pasal 82).
  9. BAB IX Perlindungan Bagi Pelapor dan Saksi (Pasal 83 – Pasal 87).
  10. BAB X Kerjasama Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 88 – Pasal 92).
  11. BAB XI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 93).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 94 – Pasal 95) m. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 96 – Pasal 100).

Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2010 Nomor 122

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d