Kosakata Hukum (I)-Advokat

Hukum Positif Indonesia-

Advokat

Advokat

  • Advokat; Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Advokat; (KUHAP) Orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai begian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advokat Asing

  • Advokat Asing; Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum Lainnya

  • Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya; (peradilan anak) Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca