Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Sumatera Utara (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Ketentuan Peralihan (Pasal 6).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 7 – Pasal 10).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca