
Hukum Positif Indonesia-
Pemberitahuan
Pemberitahuan Pabean
- Pemberitahuan Pabean; Pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.

Hukum Positif Indonesia-