
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 86.
- Mengubah ketentuan Pasal 90.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 163
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
