Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 ).
  2. BAB II Penyelenggaraan Komunitas Intelejen Daerah (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Kelembagaan Komunitas Intelejen Daerah (Pasal 5 – Pasal 9).
  4. BAB IV Pengawasan dan Pelaporan (Pasal 10 – Pasal 11).
  5. BAB V Pendanaan (Pasal 12 – Pasal 13).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 14).

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca