Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (4).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca