
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b.
- Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
You must log in to post a comment.