Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perkoperasian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Landasan, Asas, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Nilai dan Prinsip (Pasal 5 – Pasal 6)
  4. BAB IV Pendirian, Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pengumuman (Pasal 7 – Pasal 25)
  5. BAB V Keanggotaan (Pasal 26 – Pasal 30)
  6. BAB VI Perangkat Organisasi (Pasal 31 – Pasal 65)
  7. BAB VII Modal (Pasal 66 – Pasal 77)
  8. BAB VIII Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan (Pasal 78 – Pasal 81)
  9. BAB IX Jenis, Tingkatan, dan Usaha (Pasal 82 – Pasal 87)
  10. BAB X Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 88 – Pasal 95)
  11. BAB XI Pengawasan dan Pemeriksaan (Pasal 96 – Pasal 100)
  12. BAB XII Penggabungan dan Peleburan (Pasal 101)
  13. BAB XIII Pembubaran, Penyelesaian, dan Hapusnya Status Badan Hukum (Pasal 102 – Pasal 111)
  14. BAB XIV Pembedayaan (Pasal 112 – Pasal 119)
  15. BAB XV Sanksi Asministratif (Pasal 120)
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 121 – Pasal 123)
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 124 – Pasal 126)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212

Keterangan:

  1. Mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca