Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Macam dan Harga Rupiah (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Ciri, Desain, dan Bahan Baku Rupiah (Pasal 4 – Pasal 9).
  4. BAB IV Pengelolaan Rupiah (Pasal 11 – Pasal 20).
  5. BAB V Penggunaan Rupiah (Pasal 21).
  6. BAB VI Penukaran Rupiah (Pasal 22).
  7. BAB VII Larangan (Pasal 23 – Pasal 27).
  8. BAB VIII Pemberantasan Rupiah Palsu (Pasal 28 – Pasal 29).
  9. BAB IX Pemeriksaan TIndak Pidana Terhadap Rupiah (Pasal 30 – Pasal 32).
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 33 – Pasal 41).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 42 – Pasal 43).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 48).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca