Kosakata Hukum (XVI)-Pandu Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- PanduPandu Pandu Pandu Pandu; (Pelayaran) Pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related