
Hukum Positif Indonesia-
Pelayaran
Pelayaran
- Pelayaran; Satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Pelayaran Perintis
- Pelayaran Perintis; Pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
You must log in to post a comment.