Kosakata Hukum (IV)-Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Daerah

Daerah Aliran Sungai

  • Daerah Aliran Sungai; Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Daerah Khusus

  • Daerah Khusus; (guru dan dosen) Daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Daerah Lingkungan Kepentingan

  • Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp); (pelayaran) Perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Daerah Lingkungan Kerja

  • Daerah Lingkungan Kerja (DLKr); (pelayaran) Wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
  • Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara; Wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.

Daerah Otonom

  • Daerah Otonom (Daerah); Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah Pabean

  • Daerah Pabean; Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Daerah Persiapan

  • Daerah Persiapan; Bagian dari satu atau lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.

Daerah Provinsi

  • Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan; Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.

Daerah Tujuan Wisata

  • Daerah Tujuan Pariwisata (Destinasi Pariwisata); Kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: