Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 17, serta penambahan angka 15a, angka 19, angka 20, dan angka 21.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
  3. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
  5. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 4.
  6. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
  8. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 6, dan penambahan satu ayat.
  10. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
  11. Perubahan judul BAB II menjadi “Pengangkutan Barang, Impor, dan Ekspor”.
  12. Perubahan judul BAB II Bagian Pertama menjadi “Pengangkutan Barang”.
  13. Perubahan judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 1 menjadi “Kedatangan Saran PEngangkut”.
  14. Penghapusan ketentuan Pasal 7.
  15. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 7 dan BAB II Bagian Pertama Paragraf 2.
  16. Perubahan judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 2 menjadi “Penangkutan Barang”.
  17. Penghapusan ketentuan Pasal 8.
  18. Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 8 BAB II Bagian Pertama Paragraf 3.
  19. Perubahan judul BAB II Bagian Pertama Paragraf 3 menjadi “Kelengkapan Sarana Pengakut”.
  20. Penghapusan ketentuan Pasal 9.
  21. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan BAB II Bagian Kedua.
  22. Perubahan judul BAB II Bagian Kedua menjadi “Impor”.
  23. Penghapusan ketentuan Pasal 10.
  24. Penambahan tiga paragraph pada BAB II Bagian Kedua.
  25. Perubahan judul BAB II Bagian Ketiga menjadi “Ekspor”.
  26. Penghapusan ketentuan Pasal 11.
  27. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 11 dan BAB III.
  28. Perubahan ketentuan Pasal 13.
  29. Perubahan ketentuan Pasal 14.
  30. Perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), serta disisipkan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
  31. Perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
  32. Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b, dan penambahan satu ayat.
  33. Penysisipan satu pasal di antara ketentuan PAsal 17 dan Pasal 18.
  34. Perubahan judul BAB IV menjadi “Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan”.
  35. Penghapusan ketentuan Pasal 20.
  36. Penghapusan ketentuan Pasal 23.
  37. Penambahan tiga bagian pada BAB IV.
  38. Penghapusan ketentuan Pasal 25 ayat (2), dan perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).
  39. Penghapusan ketentuan Pasal 26 ayat (2), dan perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).
  40. Perubahan ketentuan Pasal 27.
  41. Perubahan ketentuan Pasal 30 dengan menambah dua ayat.
  42. Perubahan ketentuan Pasal 32 ayat (3), dan penambahan satu ayat.
  43. Perubahan judul BAB VII menjadi “Pembayaran, Penagihan Utang, dan Jaminan.
  44. Perubahan judul BAB VII Bagian Pertama menjadi “Pembayaran”.
  45. Perubahan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).
  46. Perubahan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta penyisipan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  47. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan BAB VII Bagian Kedua.
  48. Perubahan ketentuan Pasal 38 dan penambahan satu ayat.
  49. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 41.
  50. Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), serta penyisipan satu ayat.
  51. Perubahan ketentuan Pasal 45.
  52. Perubahan ketentuan Pasal 49.
  53. Perubahan ketentuan Pasal 50.
  54. Perubahan ketentuan Pasal 51 dan penambahan tiga ayat.
  55. Perubahan ketentuan Pasal 52 dan penambahan satu ayat.
  56. Perubahan judul BAB X menjadi “Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor, Penangguhan Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan PEnindakan Atas Barang yang Terkait dengan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
  57. Perubahan ketentuan Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  58. Perubahan ketentuan Pasal 54.
  59. Perubahan ketentuan Pasal 56.
  60. Perubahan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2).
  61. Perubahan ketentuan Pasal 58.
  62. Perubahan ketentuan Pasal 59.
  63. Perubahan ketentuan Pasal 60.
  64. Perubahan ketentuan Pasal 61.
  65. Penyisipan satu bagian di antara ketentuan Pasal 64 dan BAB XI.
  66. Perubahan ketentuan Pasal 75.
  67. Perubahan ketentuan Pasal 76.
  68. Perubahan ketentuan Pasal 78.
  69. Penghapusan ketentuan Pasal 82 ayat (4), dan perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6).
  70. Penyisipan satu pasal diantra ketentuan Pasal 82 dan 83.
  71. Perubahan ketentuan Pasal 85 ayat (1), dan penambahan satu ayat.
  72. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 85 dan BAB XII Paragraf 2.
  73. Perubahan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2), serta penyisipan satu ayat yaitu ayat (1a), dan penambahan satu ayat yaitu ayat (3).
  74. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 86 dan Paragraf 3.
  75. Perubahan ketentuan Pasal 88 ayat (2).
  76. Perubahan ketentuan Pasal 90 ayat (3) dan ayat (4).
  77. Penyisipan satu baGIAN di antara Pasal 92 dan BAB XIII.
  78. Perubahan judul BAB XIII menjadi “Keberatan Banding”.
  79. Perubahan ketentuan Pasal 93 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penyisipan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), dan penambahan satu ayat yaitu ayat (6).
  80. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 93 dan Pasal 94.
  81. Perubahan ketentuan Pasal 94, dan penambahan satu ayat.
  82. Perubahan ketentuan Pasal 95.
  83. Penghapusan ketentuan Pasal 96.
  84. Penghapusan ketentuan Pasal 97.
  85. Penghapusan ketentuan Pasal 98.
  86. Penghapusan ketentuan Pasal 99.
  87. Penghapusan ketentuan Pasal 100.
  88. Penghapusan ketentuan Pasal 101.
  89. Penghapusan ketentuan BAB XIII Bagian Kedua dihapus.
  90. Perubahan ketentuan Pasal 102.
  91. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 102 dan Pasal 103.
  92. Perubahan ketentuan Pasal 103.
  93. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 103 dan Pasal 104.
  94. Perubahan ketentuan Pasal 104.
  95. Perubahan ketentuan Pasal 105.
  96. Penghapusan ketentuan Pasal 106.
  97. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 107.
  98. Perubahan ketentuan Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4).
  99. Perubahan ketentuan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2), serta penyisipan satu ayat.
  100. Penyisipan satu bab di antara BAB XV dan BAB XVI.
  101. Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 115 dan BAB XVII.

Pasal II

  • Ketentuan Peralihan.

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.