
Hukum Positif Indonesia-
Dispensasi
Dispensasi
- Dispensasi; (Administrasi Pemerintahan) Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
