
Hukum Positif Indonesia-
Badan
Badan
- Badan; (pajak dan retribusi) Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Badan; (pendapatan negara) Sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
- Badan; (statistik) Badan Pusat Statistik.
Badan Amil Zakat Nasional
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 8. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 9. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata)
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata); Badan atau Pejabat di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Departemen Pertahanan Keamanan serta badan atau pejabat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintah
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; (Administrasi Pemerintahan) Unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Badan Hukum
- Badan Hukum; Badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN); Lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang ini.
Badan Klasifikasi
- Badan Klasifikasi; (pelayaran) Lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Badan Pelaksana
- Badan Pelaksana; (migas) Suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Badan Pengatur
- Badan Pengatur; (migas) Suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT); Badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT); Badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); Lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu kabupaten/Kota)
- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu kabupaten/Kota); Badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi)
- Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi); Badan Pengawas Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi.
- Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi); Badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang (Badan Pengawas)
- Badan Pengawas Sistem Resi Gudang (Badan Pengawas); Unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)
- Badan Pengelola Tapera (BP Tapera); Badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Peradilan
- Badan Peradilan; Penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional; Badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Badan Permusyawaratan Desa
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain; Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Publik
- Badan Publik; (keterbukaan informasi) Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN); Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal.
Badan Usaha
- Badan Usaha; Badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Usaha; (Perkeretaapian) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
- Badan Usaha; (cipta kerja) Badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Badan Usaha; (informasi elektronik) Perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Badan Usaha; (migas) Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Badan Usaha; (pelayaran) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
- Badan Usaha; (pertambangan) Setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Usaha Angkutan Udara
- Badan Usaha Angkutan Udara; Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Badan Usaha Bandar Udara
- Badan Usaha Bandar Udara; Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
Badan Usaha di Bidang Jalan Tol
- Badan Usaha di Bidang Jalan Tol; (Badan Usaha) Badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
- Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN); (pertambangan) BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Pelabuhan
- Badan Usaha Pelabuhan; Badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.