
Hukum Positif Indonesia-
Minyak
Minyak Bumi
- Minyak Bumi; Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Minyak dan Gas Bumi; Minyak Bumi dan Gas Bumi;