
Hukum Positif Indonesia-
Mengingat arti pentingnya statistik bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan bermacam-macam kegiatan dalam banyak aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Tujuan Statistik
Undang-undang statistik diarahkan untuk:
- Mendukung pembangunan Nasional
- Mengembangkan sistem statistik nasional yang andal, efektif dan efesien.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistic.
- Mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan arah atau tujuan tersebut diatas, maka kegiatan statistik bertujuan menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional.
Pengertian Statistik
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 pengertian statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian,dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
Asas Statistik
Undang-undang statistik ini berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, dan beberapa asas operasional, yaitu:
- Asas keterpaduan.
- Asas keakuratan.
- Asas kemutakhiran.
Asas Keterpaduan
Asas keterpaduan adalah bahwa penyelenggaraan statistik yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan statistik, serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan.
Asas Keakuratan
Asas keakuratan adalah semua kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan data statistik yang seksama, cermat, tepat, dan benar.
Asas Kemutakhiran
Asas kemutakhiran, adalah data statistic yang disajikan dan/atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena dan/atau perubahan menurut keadaan yang terbaru. Oleh karena itu pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik harus senantiasa diupayakan secara secara terus menerus, berkesinambungan, dan runtun waktu.
Jenis Statistik
Berdasarkan tujuan dan pemanfaatannya, jenis statistik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik terdiri atas:
- Statistik dasar.
- Statistik sektoral.
- Statistik khusus.
Statistik Dasar
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannnya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik.
Pemanfaatan staitistk dasar ini adalah untuk kepentingan umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Statistik Sektoral
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Sebagaimana jenis statistik dasar, pemanfaatan statistik sektoral juga untuk kepentingan umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan statistik sektoral ini dapat dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya secara mandiri atau bersama-sama dengan Badan Pusat Statistik.
Statistik Khusus
Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan/atau unsur masyarakat lainnya.
Statistik khusus penyelenggaraannya dilakukan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama-sama dengan Badan Pusat Statistik.
Cara Pengumpulan Data
Pengumpulan data statistik menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dilakukan dengan cara:
- Sensus.
- Survei.
- Kompilasi produk administrasi.
- Cara lainnya.
Sensus
Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Survei
Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat.
Cara Lainnya
Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan teknologi komunikasi, memungkinkan dilakukannya cara lain dalam pengumpulan data yang sifatnya khas dank arena itu penyelenggara kegiatan statistic harus mengantisipasinya. -RenTo190419-
1 Comment