
Hukum Positif Indonesia-
Administrasi
Administrasi Kependudukan
- Administrasi Kependudukan; Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
You must log in to post a comment.