Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Pakaian Seragam Sekolah (Pasal 3 – Pasal 9)
  3. BAB III Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah (Pasal 10 – Pasal 15)
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 17)

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 893

Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca