
Sistematika Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Pakaian Seragam Sekolah (Pasal 3 – Pasal 9)
- BAB III Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah (Pasal 10 – Pasal 15)
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 17)
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 893
Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014