Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Ibu Kota (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Urusan Pemerintahan Daerah (Pasal 7).
  4. BAB IV Pemerintahan Daerah (Pasal 8 – Pasal 12).
  5. BAB V MRP Provinsi Papua Pegunungan (Pasal 13).
  6. BAB VI Aparatur Sipil Negara, Aset, dan Dokumen (Pasal 14).
  7. BAB VII Alokasi Transfer ke Daerah dan Hibah (Pasal 15 – Pasal 17).
  8. BAB VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi (Pasal 18).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 19 – Pasal 21).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d