
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Ibu Kota (Pasal 2 – Pasal 6).
- BAB III Urusan Pemerintahan Daerah (Pasal 7).
- BAB IV Pemerintahan Daerah (Pasal 8 – Pasal 12).
- BAB V MRP Provinsi Papua Tengah (Pasal 13).
- BAB VI Aparatur Sipil Negara, Aset, dan Dokumen (Pasal 14).
- BAB VII Alokasi Transfer ke Daerah dan Hibah (Pasal 15 – Pasal 17).
- BAB VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi (Pasal 18).
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 19 – Pasal 21).
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158
You must log in to post a comment.