Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Sumatera Barat (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 6 – Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca