
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6).
- BAB II Perencanaan Kinerja Pegawai (Pasal 7 – Pasal 15).
- BAB III Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja Pegawai (Pasal 16 – Pasal 22).
- BAB IV Penilaian Kinerja Pegawai (Pasal 23 – Pasal 26).
- BAB V Tindak Lanjut (Pasal 27 – Pasal 34).
- BAB VI Sistem Informasi Kinerja Pegawai (Pasal 35).
- BAB VII Pengawasan (Pasal 36).
- BAB VIII Sistem Kerja (Pasal 37).
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 38 – Pasal 39).
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 40 – Pasal 41).
- Lampiran.
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155
Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.