Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Informasi Pemerintahan Daerah (Pasal 4 – Pasal 6).
  3. BAB III Informasi Pembangunan Daerah (Pasal 7 – Pasal 16).
  4. BAB IV Informasi Keuangan Daerah (Pasal 17 – Pasal 23).
  5. BAB V Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya (Pasal 24 – Pasal 27).
  6. BAB VI Pembinaan Pengawasan (Pasal 28 – Pasal 29).
  7. BAB VII Pendanaan (Pasal 30).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 31).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 32 – Pasal 33).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 114

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca